UU Ciptaker Permudah Sertifikasi Halal Produk UMKM
Perbaikan UU Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja membuat proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih adil, efektif, dan efisien.

MONITORDAY.COM - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja dalam sidang Paripurna yang digelar pada Senin (7/10) lalu. Meski menuai banyak kritik, namun patut diketahui, UU Ciptaker mendukung penuh pelaku Usaha Kecil Menegah (UMKM), salah satunya dalam hal mempermudah penjaminan produk halal.
"Pentingnya sertifikat halal dalam sebuah produk, baik untuk pelaku usaha maupun masyarakat, direspon Pemerintah dengan memberikan beragam kemudahan melalui UU Cipta Kerja," demikian dilansir laman kemenkopukm.go.id, seperti dikutip Selasa (13/10).
Perbaikan UU Jaminan Produk Halal di UU Cipta Kerja membuat proses sertifikasi halal bisa menjadi lebih adil, efektif, dan efisien.
Kemudahan ini juga akan semakin dirasakan oleh Pelaku Usaha Mikro dan Kecil karena sertifikasi halalnya akan difasilitasi oleh Pemerintah.
Hal tersebut ditambah upaya menjamin kemudahan bisnis produk halal melalui beberapa hal. Pertama, Memperluas Lembaga Pemeriksa Halal dengan melibatkan Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri.
Kemudian, dengan menentukan Fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI, namun bila MUI tidak menerbitkan fatwa halal dalam jangka waktu yang ditetapkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk (BPJPH) juga berupaya mempercepat penetapan fatwa. Serta yang terkahir yakni dengan mempercepat Proses penerbitan sertifikat halal bagi produk-produk usaha.