UU Cipta Kerja Dorong Semangat Kewirausahaan di Tanah Air
UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship.

MONITORDAY.COM - UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) mendorong semangat kewirausahaan di Tanah Air, sebab degan adanya terobosan baru ini mempermudah dan mempercepat proses berwirausaha.
“UU Cipta Kerja mendukung banget entrepreneurship (kewirausahaan) karena proses berwirausaha menjadi lebih mudah, cepat,” kata Pengamat UMKM dari Universitas Padjadjaran Asep Mulyana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/12).
Menurut Asep, UU ini dihadirkan karena indeks daya saing usaha Indonesia belum memuaskan dan keinginan pemerintah untuk meningkatkan rasio wirausaha di Indonesia. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen yang besar dalam mendorong masyarakat untuk berwirausaha.
Menurut Asep, dengan adanya peran pemerintah, maka persentase rasio wirausaha yang terus meningkat. Pada 2009 dengan rasio 0,65 persen dan 1,5 persen pada 2014 dan terus meningkat hingga 2020.
“Rasio wirausaha Indonesia saat ini 3,47 persen, sementara Malaysia sekitar 5 persen. Saya ingat betul tahun 2009 baru 0,65 persen. Kenaikan ini tentu saja ada peran pemerintah,” jelas Asep.
Menurut Asep, pendidikan juga memiliki peran penting dalam meningkatkan semangat kewirausahaan masyarakat. Khususnya, dari kurikulum sekolah menengah kejuruan (SMK) hingga kurikulum di perguruan tinggi.
Sedangkan dengan hadirnya UU Cipta Kerja, bisa mendorong semakin banyak masyarakat untuk berwirausaha atau meningkatkan rasio wirausaha Indonesia. Sebab, UU Cipta Kerja memuat sembilan dukungan kepada usaha mikro dan kecil (UMK).
Selain itu, Asep melihat terdapat lima poin dari sembilan poin kemudahan UMKM dalam UU Cipta Kerja. Pertama, izin usaha dimudahkan dengan izin berbasis tunggal, NIB (nomor Induk berusaha). Kedua, pemerintah pusat dan daerah memberikan insentif kemudahan bagi usaha menengah dan besar yang bermitra dengan UMKM.
“(Ketiga) ada pengelolaan UMK terpadu. Bentuknya, sinergi dan pendampingan yang leading sector-nya Kementerian Koperasi dan UKM. Kemudian juga fasilitasi, lokasi, sertifikasi, promosi dan pemasaran akan diperkuat,” papar Asep.
Poin keempat, penyederhanaan perpajakan dan pengajuan izin usaha tanpa biaya. Ini untuk mendorong masyarakat berkeinginan menjadi pengusaha. Lalu, kelima adalah prioritas penggunaan DAK atau dana alokasi khusus.
Oleh karena itu, Asep berpandangan kemudahan-kemudahan itu tidak hanya akan memunculkan banyak wirausahawan baru, namun juga akan membuat dunia wirausaha di Indonesia lebih bergairah dan dapat memajukan negara.