Usai Putusan MK, Din Syamsudin Turut Angkat Bicara
Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin turut berkomentar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi.

MONITORDAY.COM - Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin turut berkomentar atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi.
Menurut mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu, sebagai bentuk taat hukum, sudah seharusnya rakyat menerima putusan MK tersebut.
Walaupun demikian, Din mengungkapkan, hakim MK juga terikat amanat konstitusi dan nilai moral untuk menegakkan kejujuran dan keadilan.
Maka rakyat berhak menilai apakah mereka telah mengemban amanat dengan benar. Yakni menegakkan kejujuran, keadilan, dan kebenaran.
"Jika rakyat meyakini ada pengabaian nilai moral, bahwa para hakim MK itu patut diduga membenarkan yang salah dan menyalahkan yang benar, seperti membenarkan kecurangan, maka rakyat mempunyai hak dan kewajiban melakukan koreksi moral," ucap Din Syamsuddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/6).
"Seperti banyak rakyat, saya pun merasakan demikian. Rasa keadilan saya terusik. Saya tidak mampu dan tidak mau menyembunyikannya." Imbuhnya.
Din merasa ada rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses pengadilan di MK yang memutus sengketa Pilpres.
"Banyak fakta dan dalil hukum yang terkesan tidak didalami," ucapnya.
Lebih lanjut, Din mengatakan jalan yang terbaik di samping menghormati Keputusan MK sebagai produk hukum, demi literasi bangsa kaum intelektual melakukan eksaminasi terhadap Keputusan MK, dan rakyat dapat terus melakukan koreksi moral agar bangsa tidak terjatuh ke titik nadir dari moral banckrupty atau kebangkrutan moral.
"Dan itu semua tetap dilakukan secara makruf dengan senantiasa memelihara persaudaraan kebangsaan. Perjuangan menegakkan kemakrufan dan mencegah kemungkaran tidak boleh ada titik berhenti," pungkasnya.