Usai Edhy Prabowo Diciduk KPK, Berikut 6 Butir Isi Surat KKP

Adapun surat edaran KKP terdiri dari 6 poin yang dijabarkan.

Usai Edhy Prabowo Diciduk KPK,  Berikut 6 Butir Isi Surat KKP
Ilustrasi/ Istimewa

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan surat edaran pasca ditangkapnya Edhy Prabowo oleh KPK. Surat tersebut mengenai pelaksanaan kegiatan perkantoran di lingkungan KKP.

Surat edaran tersebut bernomor B-835/SJ/XI/2020 yang ditujukan kepada para pejabat Eselon I, II hingga pegawai di lingkungan KKP. Di mana, surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar pada 25 November 2020.

Adapun surat edaran tersebut terdiri dari 6 poin yang dijabarkan. Mengutip surat edaran tersebut, Jakarta, Rabu (25/11/2020), berikut isi lengkap surat tersebut:

PELAKSANAAN KEGIATAN PERKANTORAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Berkenaan dengan adanya pemberitaan terkait pemeriksaan Menteri Kelautan dan Perikanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.Kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

2. Kepada pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.

3. Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP. Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan.

4. Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

5.Seluruh pegawai di lingkungan KKP agar tetap bekerja seperti biasa dan melaksanakan tugas secara optimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, menjaga kesehatan, baik di rumah, di perjalanan dan di tempat kerja.

6.Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.

Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dan disebarluaskan kepada seluruh pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan.