Jadi Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan di Gerindra dan Menteri

Jadi Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Mundur dari Jabatan di Gerindra dan Menteri
Menteri KKP Edhy Prabowo mengenakan rompi tahanan KPK/Net

MONITORDAY.COM - Edhy Prabowo meminta maaf dan menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai wakil ketua umum DPP Partai Gerindra.

Hal itu dia sampaikan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya. Saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," kata Edhy kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.

Selain itu, Edhy juga menyatakan mundur sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sudah berjalan," ucapnya.

Edhy mengatakan dirinya akan bertanggung jawab atas proses hukum yang harus dijalaninya.

"Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar," demikian kata Edhy Prabowo.

Diketahui, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ekspor benih lobster atau benur setelah sebelumnya ditangkap oleh tim KPK di Bandara Soekarno Hatta seusai kunjungan ke Amerika Serikat, Rabu (25/11/2020) dini hari.

"KPK menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus ini. EP (Edhy Prabowo) sebagai penerima," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/11/2020)

Selain Edhy, lima orang lainnya ditetapkan sebagai penerima suap yakni dua orang staf khusus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Siswadi, staf istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin (AM).

"(Tersangka) pemberi suap SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama)," kata Nawawi.[]