Upaya Tingkatkan Kualitas SDM, Mendikbud Tetapkan Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) .

Upaya Tingkatkan Kualitas SDM, Mendikbud Tetapkan Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim

MONITORDAY.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) .

Nadiem menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan 'Merdeka Belajar'. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.

“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata Nadiem saat peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan 'Merdeka Belajar', di Jakarta, Rabu (11/12/19).

Terkait USBN, Nadiem mengatakan pada tahun 2020 akan diterapkannya kebijakan baru dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Sehingga, untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan seperti, tugas kelompok, karya tulis, dan lainnya.

“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” jelasnya.

Mengenai UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Menurut Nadiem, nantinya UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Sehingga, pelajar mampu bernalar menggunakan bahasa dan matematika hingga penguatan karakter.

“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” tuturnya.

Dalam pelaksanaan UN, siswa yang berada di tengah jenjang sekolah seperti kelas 4, 8, 11 dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Kemudian, hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.

“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” ucap Nadiem.

Selain itu, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.

“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” tambahnya.

Sementara itu, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.

Mantan CEO Gojek itu mengayak komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Nadiem berharap pemerintah daerah dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.

“Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pungkasnya.