Guru Honorer Di Atas 40 Tahun Akan Dipermudah Jadi PPPK

MONITORDAY.COM - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk guru honorer akan dibuka mulai Agustus 2021. Penerimaan guru honorer sebagai PPPK diharapkan menjadi solusi dari kesejahteraan guru honorer yang selama ini menjadi masalah yang tak kunjung terselesaikan.
Kemendikbud memberikan bonus kepada guru honorer yang sudah berusia di atas 40 tahun juga kepada guru honorer penyandang disabilitas. Bonus tersebut berupa tambahan poin dalam seleksi PPPK sebanyak 75 poin. Dimana poin maksimal bagi seleksi PPPK adalah 500 poin. Untuk penyandang disabilitas akan diberi bonus 50 poin di awal.
Afirmasi terhadap guru honorer ini dilandasi penghargaan terhadap lamanya masa pengabdian dan pengalaman selama mengajar. Afirmasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi guru honorer yang telah lama mengabdi namun belum diangkat menjadi ASN.
"Kebijakan afirmatif diberlakukan tanpa mengorbankan kompetensi minimum yang dibutuhan siswa. Kita lindungi siswa sekaligus memberikan nilai tambah bagi pengalaman guru,"ujar Mendikbud ketika menguraikan landasan filosofi dari kebijakan afirmasi ini.
Ia menilai, pengalaman guru dalam mengajar memiliki nilai yang belum tentu bisa diukur melalui tes dan pengalaman guru mengajar patut diberi penghargaan. Disisi lain, dia menuturkan, bagi peserta tes yang sudah memiliki sertifikasi guru ada juga kabar gembira.
Dia menjelaskan, tes seleksi guru PPPK ini terdiri dari beberapa komponen yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, sosiokultural dan komponen wawancara.