Tunggu Judicial Review MK, Mahfud MD : Presiden Tolak Keluarkan Perppu Tidak Tepat
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden masih menunggu proses Judicial Review yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlu tidaknya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

MONITORDAY.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD mengatakan bahwa Presiden masih menunggu proses Judicial Review yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perlu tidaknya dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.
"Presiden sekarang sudah memutuskan belum diperlukan Perppu. Kenapa? Karena sudah ada Judicial Review. Kalau ada Judicial Review, kok ditimpa dengan Perppu, itu menurut presiden," kata Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (05/11).
Selanjutnya, Mahfud meminta semua pihak menghargai pendapat Presiden Jokowi. Menurutnya, Jokowi menilai tidak tepat jika UU yang masih diuji materi di MK, kemudian presiden menerbitkan Perppu.
"Kita harus hargai pendapat presiden. Menurut presiden kok etika bernegaranya berkurang. Orang sedang Judicial Review, kok ditimpa Perppu," ucapnya.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan informasi yang tersiar persiden enggan mengeluarkan perppu tidak tepat. Pasalnya, sejauh ini presiden belum memutuskan mengeluarkan Perppu atau tidak mengeluarkan Perppu.
"Jadi berita yang menyatakan presiden menolak mengeluarkan Perppu itu kurang tepat. Presiden menyatakan belum perlu mengeluarkan Perrpu," pungkasnya.
Menurut Mahfud, terkait soal Perppu nanti akan dibahas lebih jauh setelah ada keputusan dari MK atas uji materi atau judicial review itu.
"Nanti kalau sudah di MK diputuskan, nanti kita pelajari apakah putusan MK itu memuaskan apa tidak, benar apa tidak, kita evaluasi lagi. Kalau perlu Perppu, ya kita lihat," lanjutnya.