TransJakarta Komitmen Tindak Tegas Penerobos Jalur Busway

MONITORDAY.COM - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) mempertegas komitmennya terkait aturan larangan kendaraan roda dua atau lebih yang masuk jalur Transjakarta.
Demikian disampaikan Direktur Operasional PT TransJakarta Prasetia Budi di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Ia menyatakan bahwa pihaknya konsisten mengimplementasikan semua aturan yang berlaku berdasarkan Pasal 2 Ayat (7) Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
"Hingga saat ini masih banyak pengendara 'nakal' yang kedapatan nekat memasuki jalur busway," ungkap Prasetia.
Hal tersebut menanggapi kejadian beberapa pengendara sepeda motor yang kedapatan menerobos jalur busway di sekitar halte Taman Kota, Koridor 3 (Pasar Baru-Harmoni) pada Rabu (3/3/2021) sekitar pukul 07.40 WIB.
Melalui video amatir yang beredar, terlihat dua orang petugas sterilisasi jalur tengah menghadang beberapa pengendara motor yang bersikeras menerobos jalur busway.
Salah satu pengendara bukannya merasa bersalah malah justru turun dari motornya dan memaksa untuk membuka portal serta memarahi petugas.
“Kami sangat menyayangkan insiden ini karena jalur busway tidak untuk kendaraan selain TransJakarta. Nekat memasuki jalur busway bisa sangat berbahaya bagi diri sendiri juga pengendara lain,” ucap Prasetia.
Selain itu, ia mengungkapkan kejadian itu bukan kali pertama, sudah sering terjadi dan bahkan memakan korban jiwa.
Oleh karena itu, manajemen Transjakarta akan selalu tegas dalam menegakkan aturan-aturan yang berlaku seperti penindakan pengendara penerobos jalur busway.
Prasetia pun menekankan pengimplementasian peraturan ini harus berjalan dengan baik, TransJakarta melengkapi semua armada dengan CCTV baik di bagian depan dan belakang bus, bahkan akan menyediakan portal-portal khususnya di daerah padat serta menurunkan petugas sterilisasi jalur.
“Kami juga bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Selanjutnya, TransJakarta mengimbau semua masyarakat untuk mari bersama-sama menjalankan aturan yang berlaku dengan semestinya,” tukasnya.