Tompi Nilai Pemberian Izin Konser Untuk Kampanye Pilkada, Gila Ndro

Aturan mengenai konser musik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi menuai polemik

Tompi Nilai Pemberian Izin Konser Untuk Kampanye Pilkada, Gila Ndro
Penyanyi yang juga dokter,  Teuku Adifitrian yang sering disapa Tompi

MONITORDAY.COM - Penyanyi yang juga dokter,  Teuku Adifitrian yang sering disapa Tompi mempertanyakan inisiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan izin untuk para kandidat calon kepala daerah menggelar konser musik dalam rangka kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Aturan mengenai konser musik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi virus Corona (COVID-19) itu pun langsung menjadi sorotan publik.

Tompi pun menuliskan ketidaksetujuannya dalam sebuah kicauan di akun Twitter miliknya.

"Memperbolehkan konser musik terbuka untuk pilkada adalah potensi petaka," cuit Tompi.

Diketahui sebelumnya,  Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan peraturan itu masih belum ketok palu dan masih dalam proses penyempurnaan.

"Belum final, belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan," kata Viryan dalam telekonferensi Populi Center dan Smart FM Network yang bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona pada Sabtu (19/9/2020).

Viryan menjelaskan setiap masukan dari masyarakat soal aturan konser musik pada kampanye di Pilkada 2020 menjadi pertimbangan KPU. 

Lebih jauh dia menyarankan sebenarnya konser musik di masa kampanye dapat dilakukan dalam format virtual.

"Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kami untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut. Dalam diskusi kami, pembahasan kami, kegiatan konser musik itu jangan dipahami seperti konser musik biasa," tuturnya.