Dipuji, TNI Copot Spanduk Rizieq FPI

Dipuji, TNI Copot Spanduk Rizieq FPI
Personil TNI copot spanduk FPI/Net

MONITORDAY.COM - Indonesia Police Watch (IPW) menilai tepat langkah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman memerintahkan jajarannya untuk mencopot spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Apa yang diperintahkan Pangdam Jaya itu dalam kerangka penegakan hukum," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane melalui pesan elektronik yang diterima Monitorday.com, Minggu (23/11/2020).

Menurutnya, sudah lebih dari setahun baliho-baliho bergambar Rizieq terpasang secara ilegal di berbagai sudut ibu kota tanpa ada yang berani menyentuhnya. Satpol PP dan Polri, sebut Neta, melakukan pembiaran.

"Jadi apa yang dilakukan TNI harus dilihat sebagai upaya bahwa negara tidak boleh kalah oleh siapapun yang melanggar hukum, terutama Rizieq dan FPI-nya," tutur dia.

Langkah TNI tersebut, menurut Neta, sudah sesuai tugas dan fungsi pertahanan yang tentu bisa saja melakukan pengendalian di wilayah sipil karena aparatur sipil seperti Satpol PP dan Polri tidak bergerak mengendalikan situasi.

Ia pun menyinggung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa di luar operasi perang yang disebut operasi militer selain perang, TNI bisa bergerak mengendalikan situasi demi keutuhan NKRI.

"Apalagi keberadaan spanduk atau baliho itu tidak hanya melanggar peraturan daerah karena tidak memiliki izin pemasangan, tapi juga dibarengi sikap-sikap Rizieq yang provokatif mengancam keutuhan NKRI. Sikap Rizieq dan baliho yang terpasang bisa menimbulkan perpecahan masyarakat Indonesia, sehingga wajar ditertibkan TNI," demikian kata Neta S Pane.[]