TNI dan Polri Harus Sinergis Memberantas Terorisme
salah satu isu kontroversial di RUU Anti Terorisme adalah tentang peran TNI dalam pemberantasan terorisme.

MONDAYREVIEW.COM- Aksi teror bom bunuh diri yang terjadi di Kampung Melayu, Jakarta Timur beberapa hari lalu, menjadi refleksi penanganan kasus teror di Indoensia. Maka itu Presiden Joko Widodo meminta DPR untuk mempercepat revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme.
Wakil Ketua Panja RUU Terorisme, Supiadin Aries Saputra mengatakan bahwa DPR berjanji akan mempercepat pembahasan RUU Terorisme. Ia menegaskan bahwa DPR berencana dalam minggu ini Panja RUU Terorisme akan melakukan rapat internal untuk membahas imbauan Presiden.
“Ini harus menjadi perhatian semua fraksi di DPR. Kita (partai pendukung pemerintah) pengen cepat tapi harus melihat dinamika yang terjadi antar fraksi," katanya dalam keterangan persnya beberapa saat lalu.
Jenderal bintang dua purnawiraan ini mengatakan, salah satu isu kontroversial di RUU Anti Terorisme adalah tentang peran TNI dalam pemberantasan terorisme. Supiadin memastikan, dalam draf aturan tersebut tak ada tugas yang berbenturan antara TNI dan Polri.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa dalam revisi nanti diharapkan kedepan TNI dan Polri akan bersinergis untuk menumpas terorisme di Indonesia hingga ke akar-akarnya. Ia menambahkan bahwa keterlibatan TNI dirasa perlu karena terorisme sudah mengancam negara.
"TNI dilibatkan bersinergi dengan Polri. Ini kan keinginan pemerintah. Kalau lihat sejarah terbentuknya pasukan anti-teror, TNI jauh lebih dulu. Ke depan kami melihat mengapa pemerintah ingin melibatkan TNI? Karena kami melihat analisa ancaman terorisme bukan lagi terhadap kamtibnas, tapi juga keamanan negara," jelasnya.
Menurutnya karena terorisme sudah mengancam negara maka peran TNI sebuah keniscayaan. Pasalnya ada bagian-bagian yang tidak bisa dilakukan oleh Polri jika teror terjadi.
"Kan TNI ada tiga satuan yaitu Sat-81/Gultor, Denjaka, dan Denbravo 90. Kalau aksi bom teroris di Istana, pengaman presiden tanggung jawab TNI. Kalau terjadi di situ, TNI yang turun. Pelibatan TNI bukan ambil alih Polri, tapi bersinergi. Ada saatnya polisi di depan, TNI back-up, bukan membantu karena TNI sudah memiliki tugas sendiri," jelasnya.
Selain itu, peran TNI dalam memberantas terorisme termasuk operasi militer selain perang yang diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Artinya, TNI harus mendapat izin dari presiden jika melakukan operasi militer selain perang. Maka itu, Politikus NasDem ini mengusulkan agar pemerintah membuat aturan turunan untuk mengatur lebih lanjut. Dalam hal ini, Kementerian Pertahanan sebagai pihak yang membuat PP.
"Nanti bikin PP nya. Kan kesulitan TNI itu dari 14 tugas di luar perang, belum ada PP nya. Yang buat itu pemerintah. Jadi Menhan buat PP ajukan ke presiden sehingga dalam UU Terorisme sangat mungkin ada pasal yang harus dijabarkan jadi PP," demikian Supiadin.