TKN: Tudingan Pelanggaran Dana Kampanye Hanya Upaya Cari-cari Kesalahan
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto menyebut tudingan tim Prabowo soal pelanggaran dana kampanye Jokowi merupakan upaya untuk mencari-cari kesalahan semata.

MONITORDAY.COM - Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Hasto Kristiyanto menyebut tudingan tim Prabowo soal pelanggaran dana kampanye Jokowi merupakan upaya untuk mencari-cari kesalahan semata.
Tudingan yang diutarakan dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) itu menurut Hasto, harusnya tidak ada karena semestinya kubu Prabowo paham bahwa rekening dana kampanye dibuka atas nama capres dan cawapres.
"Bantuan dana bagi tim kampanye daerah (TKD), dilakukan melalui rekening dana kampanye tersebut, sehingga otomatis terkirim dan dicatatkan oleh TKD ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sebagai transfer dari rekening atas nama paslon," jelas Hasto, dalam keterangan tertulis, Jumat (14/6).
Senada dengan itu, Bendahara TKN Jokowi-Ma’ruf, Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Tim Hukum Prabowo-Sandi harus paham terhadap ketentuan rekening resmi dana kampanye paslon 01.
Ia menjelaskan, rekening 01 mencatatkan dana kampanye yang berasal dari paslon, parpol pengusung, bantuan orang per orang, bantuan kelompok dan bantuan korporasi yang dikelola sesuai ketentuan undang-undang.
Menurut Sakti, atas dasar itu audit resmi atas laporan dana kampanye paslon 01 pun dikatakan ‘dalam semua hal material’ telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dalam kualifikasi yang populer, maka audit dana kampanye 01 masuk kategori wajar tanpa perkecualian (WTP)," ujarnya.
Sakti mengatakan, seharusnya gugatan ke MK adalah gugatan dengan dalil hukum yang matang, dilengkapi dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan berpengaruh signifikan terhadap hasil.
Ia menilai, Tim Hukum Prabowo sejauh ini lebih banyak menyampaikan wacana dan keluar dari substansi pokok tanpa dilengkapi dengan bukti material.
Karena itu, lanjut Sakti, jika ditinjau dari substansi hukum, MK akan sangat sulit pengabulkan gugatan pemohon karena minimnya bukti.