Tito Karnavian Mundur Dari Jabatan, Puan : Beliau Diberikan Amanah Baru di Pemerintahan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mundur dari jabatannya. Surat pengunduran Tito sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah diterima oleh DPR pada Selasa, (22/10/2019).

MONITORDAY.COM - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mundur dari jabatannya. Surat pengunduran Tito sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) telah diterima oleh DPR pada Selasa, (22/10/2019).
Tidak hanya surat pengunduran diri, pada hari yang sama DPR juga menerima surat pemberhentian Tito sebagai Kapolri, dari Presiden. DPR RI secara resmi telah menyetujui usulan presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Jendral Tito Karnavian sebagai Kapolri.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengakui telah menerima surat pemberhentian orang pertama di Kepolisian tersebut. Tak hanya sebagai Kapolri, Tito di berhentikan sebagai anggota Kapolri.
"Kami Ketua DPR dan pimpinan dewan menerima pertama surat DPR terkait pemberhentian Tito Karnavian selaku Kapolri dan anggota Kapolri," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10).
Dalam surat tersebut, Tito diberhentikan karena akan mengemban tugas lain di pemerintahan. Sebelumnya, Tito pada spenin kemarin dipanggil ke Istana, ia diberhentikan karena seorang Kapolri atau menteri tidak boleh rangkap jabatan.
Dalam surat pemberhentian itu, presiden juga menuliskan pengganti Tito dengan Wakapolri Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto yang menjabat sementara sebagai Kapolri.
Lebih lanjut, Puan mengatakan telah bertemu dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, sebelum rapat Paripurna. Pertemuan itu, Tito mengaku diminta Jokowi bertugas di tempat lain.
"Tadi saya menerima Kapolri dan beliau menyampaikan diberikan amanah baru di pemerintahan namun apa kita lihat saja besok, kan besok pelantikan," jelasnya.