Kejagung Lelang Sebanyak 17 Unit Kapal Hasil Dari Dugaan Korupsi PT Asabri

Kejagung Lelang Sebanyak 17 Unit Kapal Hasil Dari Dugaan Korupsi PT Asabri
Kejaksaan Agung segera menyita sebanyak 17 unit kapal milik tersangka (HH) hasil dari dugaan korupsi

MONITORDAY.COM - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (PPA-Kejagung) segera menyita sebanyak 17 unit kapal milik tersangka (HH) hasil dari dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Asabri.

Kepala Biro Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutan, mengagakan pihaknya akan melakukan pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda.

Objek yang dilelang berupa 17 unit kapal, yakni kapal Barge ARK 01, 02, 03, 05, 06. Kapal Tug Boat NOAH I, II, III, V dan VI, Kapal Barge Pasmar 01, Kapal Tug Boat TBG 301, 306, Kapal Tug Boat TTB 2007, Kapal Tug Boat Taurians one, two dan three.

"Kapal-kapal tersebut dilelang mulai dari harga Rp1 miliar hingga Rp8,3 miliar," ujar Leonard Eben, Jumat (25/6).

Waktu pelaksanaan lelang pada Jumat (25/6), waktu pengajuan penawaran pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB atau 13.00-14.00 WITA.

Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Samarinda, secara daring di laman https://www.lelang.go.id.

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id," tandasnya.