Tidak Sekaligus, Ini 4 Tahap Al Qur'an Mengharamkan Khamr

Tidak Sekaligus, Ini 4 Tahap Al Qur'an Mengharamkan Khamr
Ilustrasi minuman keras (harakah.id)

MONITORDAY.COM - Minuman memabukkan (khamr) seperti anggur telah diminum oleh manusia sejak ribuan tahun yang lalu. Usia khamr cukup tua dan bisa ditemukan dalam berbagai peradaban. Minuman beralkohol ini menjadi bagian dari tradisi masyarakat di berbagai belahan dunia. 

Khamr bisa ditemukan pula di peradaban arab pra Islam. Dalam peradaban pra Islam yang sering disebut zaman jahiliyah, khamr menjadi minuman masyarakat pada waktu itu. Khamr menjadi bagian dari keseharian, kebiasaan bahkan budaya. 

Sayangnya khamr mempunyai dampak negatif bagi masyarakat, yakni menghilangkan akal peminumnya. Seseorang yang minum khamr akan mabuk. Saat mabuk kesadaran hilang. Seringkali si peminum akan melakukan hal-hal yang tak terpuji, bahkan kriminal. 

Karena alasan itu Al Qur'an mengharamkan khamr. Namun tahukah kalian bahwa Al Qur'an tidak secara sekaligus mengharamkan khamr? Khamr diharamkan secara bertahap. Berikut 4 tahapan pengharaman khamr:

1. Al Qur'an menyinggung khamr namun tidak mengharamkannya

“Dan dari buah kurma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan” (QS. An-Nahl 67)

Ayat di atas menerangkan bahwa minuman khamr merupakan rezeki dari Allah SWT. Al Qur'an masih mentolerir kebiasaan minum khamr masyarakat jahiliyah. Al Qur'an mengajak masyarakat pada waktu itu untuk memikirkan dan merenungi kebesaran Allah SWT. 

2. Al Qur'an mengharamkan orang yang mabuk untuk shalat

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan...” (QS.An-Nisa 43)

Ayat ini berisi larangan orang yang sedang mabuk untuk melaksanakan shalat. Seorang baru boleh shalat saat pikirannya kembali sadar dari mabuknya. Ayat ini belum secara jelas melarang atau mengharamkan khamr. 

3. Al Qur'an melarang khamr namun masih menyebutkan manfaatnya

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya...”. (QS. Al-Baqarah 219)

Ayat ini sudah secara tersirat berisi larangan untuk meminum khamr dan berjudi. Namun Al Qur'an masih mengakui bahwa dalam keduanya ada manfaat. Al Qur'an kemudian menegaskan bahwa dibanding manfaatnya, dosanya masih lebih besar. 

4. Al Qur'an secara tegas mengharamkan khamr dan menyebutnya perbuatan setan

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (91) Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS.Al-Maidah 90-91)

Ayat ini berisi larangan tegas terhadap beberapa perbuatan yang salah satunya adalah meminum khamr. Tak hanya melarang, Al Qur'an juga menyebut bahwa perbuatan tersebut merupakan perbuatan setan. Ayat ini juga menjelaskan alasan pengharaman khamr, yakni menghalangi dari mengingat Allah SWT dan shalat. 

Ada dua kemungkinan alasan mengapa pengharaman khamr diwahyukan secara bertahap. Pertama adalah kebiasaan meminum khamr yang sudah sangat mengakar dalam kebiasaan jahiliyah. Jika Al Qur'an secara langsung menolak, boleh jadi akan timbul penolakan yang keras. Maka Al Qur'an memilih metode secara bertahap. 

Kedua Al Qur'an ingin memberikan pelajaran kepada umat Islam bahwa diperlukan proses dalam berdakwah. Al Qur'an juga memberikan inspirasi bahwa perubahan diperoleh tidak secara instan. Namun diperlukan proses dan tahapan dalam melakukan perubahan.