Terungkap, Pinangki Kenal Djoko Tjandra Berkat Rahmat

MONITORDAY.COM - Saksi Rahmat mengakui dirinya yang memperkenalkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko Tjandra. Rahmat mengaku bertemu Pinangki pada 30 Oktober 2019 dan diminta untuk diperkenalkan dengan Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan terpidana korupsi BLBI.
"Pak Djoko Tjandra pada 11 November 2019 menelpon saya, 'Rahmat kalau bisa Pinangki datang tanggal 12 (November) bisa tidak? Saya tunggu'. Lalu saya jawab 'Saya kontak Bu Pinangki dulu," ungkap Rahmat saat memberi kesaksian dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (9/11/2020).
Pada tanggal itu, Djoko berada di Singapura karena sedang menemani orang tuanya berobat. Namun pada tanggal itu Pinangki tidak bisa bertemu.
"Bu Pinangki mengatakan 'Mat kamu temani saya saja ke Malaysia', saya cek jadwal saya ternyata saya ada seminar 'robotic' di Malaysia tangal 15 November jadi OK deh kalau Bu Pinangki mau saya temani," tutur Rahmat.
Lalu Rahmat pada 12 November berangkat bersama Pinangki ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta selanjutnya terbang ke Malaysia.
"Saya transit di Singapura lalu pukul 12-an itu saya sama Bu Pinangki berangkat ke Malaysia, lalu malamnya dari Malaysia kembali ke Singapura lagi," beber Rahmat.
Dari bandara KLIA di Kuala Lumpur, Rahmat dan Pinangki dijemput staf Djoko Tjandra dan diantar ke kantornya di The Exchange 106.
"Dibawa ke kantor Pak Djoko Tjandra di gedung tertinggi di Malaysia yang baru dibangun di the Exchange 106 sekitar jam 3 sore, lalu Pak Djoko Tjandra kenalan sama Bu Pinangki," ungkap Rahmat.
Rahmat sendiri mengaku kenal dengan Djoko Tjandra pada Mei 2018. Rahmat menyebut Djoko Tjandra sebagai orang hebat di Malaysia.
"Saat saya dikenalkan dengan Pak Djoko Tjandra pada 15 Mei 2018 saat pembebasan Anwar Ibrahim itu disebut banyak rombongan orang hebat di Malaysia," katanya.
Dalam perkara ini, jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan yaitu pertama dakwaan penerimaan suap sebesar 500 ribu dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra.
Kedua, dakwaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp 6.219.380.900 sebagai uang pemberian Joko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Ketiga, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Joko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.[]