Terkait Status IUPK Freeport, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas

Lahirnya PPnomor 1/2017 merupakan upaya melaksanakan amanat konstitusi yang termaktub dalam pasala 33 UUD 1945.

Terkait Status IUPK Freeport, Pengamat: Pemerintah Harus Tegas
Istimewa

MONDAYREVIEW.COM-  Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 1/2017 hubungan pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia memanas. Sikap PT Freeport Indonesia berbeda dengan perusahaan tambang lainnya yang langsung menerima tanpa syarat peraturan pemerintah tersebut.

Bahkan PT Freeport Indonesia kerap melakukan tekanan kepada pemerintah Indonesia agar mengakomodisi sikap dan keinginannya. Antara lain meniupkan isu PHK, penurunan investasi sampai membawa ke Badan Arbitrase Internasional.

Selain itu PT  Freeport Indonesia juga  terus melakukan bargaining terkait pilihan status Kontrak Karya atau Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUPOP Khusus) yang memberi konsekuensi atas izin ekspor konsentrat, keharusan membangun fasilitas pemurnian atau smelter, dan juga divestasi saham 51 persen sebagaimana disyaratkan PP 1/2017.

Akhirnya tekan PT Freeport Indonesia juga menuai hasil. Berdasarkan kabar terbaru Kementerian ESDM menyepakati perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya menjadi IUPOP Khusus.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Bisman Bachtiar mengungkapkan bahwa perubahan status dari Kontrak Karya menjadi IUPOP Khusus menunjukan bahwa pemerintah mudah diintervensi oleh PT Freeport.  Baginya langkah yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia merupakan akal-akalan untuk bisa melakukan eksport konsentrat yang sangat menguntung.

Melihat hal tersebut, menurutnya pemerintah telah melanggar UU Minerba pasal 17 dimana Freeport tidak diizinkan mendapat izin eskpor jika perusahaan tambang ini tidak memiliki smelter.  "Kan sudah jelas dalam UU nya mengatakan demikian. Tapi pemerintah mengizinkan, berarti pemerintah melanggar UU, pemerintah lagi-lagi kalah dengan Freeport," kata Bisman di Jakarta, Kamis, (6/4).

Bisman berharap kepada pemerintah  untuk bertindak lebih tegas dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini. Menurutnya, apa yang dilakukan pemerintah dengan mencabut izin ekspor kemarin sudah keputusan yang benar.  "Jangan lagi tunduk, kita punya UU yang harus ditaati semua yang ada di Indonesia," tegasnya.

Sementara itu  pemerintah melalui Kementerian ESDM mengatakan bahwa IUPOP Khusus PT Freeport Indonesia hanya bersifat sementara. Namun, pemerintah tetap hormat atas izin Kontrak Karya (KK) yang masih digunakan Freeport hingga 2021.

"Memang kesepakatan IUPK sementara delapan bulan ke depan. Tapi tetap Freeport akan tetap pada posisi KK sampai 2021," tegas Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji, di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4).

Akan tetapi Teguh menegaskan, jika selama 8 bulan atau dalam proses perundingan jangka panjang Freeport tetap mau menggunakan KK sebagai izinnya, pemerintah tidak bisa memaksakan.

"Tapi ya KK kan tidak boleh ekspor. Gitu ya, Jadi kita berikan IUPK sementara hanya delapan bulan kita berikan waktu mereka memilih," jelasnya.

Amanat Konstitusi

Lahirnya Peraturan Pemerintah nomor 1/2017 merupakan upaya yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan amanat konstitusi yang termaktub dalam pasala 33 UUD 1945.  

“Amanat konstitusi sudah jelas bahwa kedaulatan atas kekayaan alam tidak bisa ditawar-tawar,” kata Ketua Bidang Energi DPP Pro Jokowi (Projo) Handoko di Jakarta, Senin (3/4).

Menurut dengan lahirnya PP ini merupakan solusi yang tepat dan fair untuk mengatasi kebuntuan-kebuntuan di sekitar persoalan pengelolaan sumber daya mineral di Indonesia. Lebih lanjut Handoko meminta kepada pemerintah untuk bersikap tegas dalam menjalankan amanat konstitusi dengan tidak meniadakan ruang negosiasi dan tidak memberi perlakuan khusus kepada Freeport yang hanya akan menghasilkan luka terhadap prinsip-prinsip keadilan dan kedaulatan bangsa.  Selain itu,  juga mendesak PT Freeport Indonesia untuk menghentikan segala sikap dan tindakan yang tidak tunduk pada peraturan pemerintah.