Terima Surat Presiden, DPR Segera Bahas Mekanisme Pemilihan Capim KPK
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 10 nama hasil seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Senin (02/09) lalu. Jokowi pun telah mengirimkan nama-nama itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

MONITORDAY.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima 10 nama hasil seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK), Senin (02/09) lalu. Jokowi pun telah mengirimkan nama-nama itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat Presiden Joko Widodo terkait isi 10 nama capim KPK dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI. Dari 10 nama capim tersebut akan memilih lima terbaik.
"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat presiden nomor R-37/pres/09/2019 tanggal 4 September tahun 2019 perihal penyampaian nama-nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023," kata Wakil Ketua DPR, Utut Adianto saat menjadi pimpinan rapat paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (05/9).
Pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 30 ayat (1) disebutkan, Pimpinan KPK dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
Utut mengatakan surat tersebut akan dibahas sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di DPR.
"Untuk surat tersebut sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014. Tata tertib akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," jelasnya.