Tepat di Hari Pusaka RI, KKP Show Force Tangkap 2 Kapal Ikan Illegal Asal Vietnam

Tepat di Hari Pusaka RI, KKP Show Force Tangkap 2 Kapal Ikan Illegal Asal Vietnam
Dirjen PSDKP (Laksa Adin) dan Direktur Pemantauan Operasi Armada (Dr.Ipunk) memberikan konferensi pers perihal penangkapan dua Kapal Asing Illegal asal Vietnam di pangkalan PSDKP Batam (Foto: Humas PSDKP-KKP)

MONITORDAY.COM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menorehkan prestasi di perayaan HUT RI Ke-76 2021 ini. Bagamana tidak, tepat di hari pusaka Bangsa Indonesia itu, KKP dengan tegas kembali menangkap dua kapal ikan asing pelaku illegal fishing di Laut Natuna Utara pada Selasa (17/8/2021). 

Penangkapan di Hari Kemerdekaan RI tersebut menegaskan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam melindungi laut Indonesia dari praktik IUU Fishing. 

Tampaknya, penangkapan ini juga menjadi kado spesial bagi Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin yang baru saja dilantik sebagai Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) pada Senin (16/8/2021).

“Aparat Ditjen PSDKP KKP telah menangkap dua kapal ikan asing illegal berbendera Vietnam pada Selasa (17/8/2021) menjelang detik-detik Proklamasi. Ini merupakan hadiah dari KKP dalam rangka HUT RI ke-76,” terang Dirjen PSDKP yang akrab disapa Adin di Pangkalan PSDKP Batam pada Jumat (20/8/2021).

Adin memberikan apresiasi kepada Komandan Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 (Capt. Slamet), Hiu Macan Tutul 02 (Capt.  Ma' Ruf)  dan Orca 03 (Capt. Aldi). 

" Selamat kepada anda sebagai komanda Kapal Pengawas atas kegigihan dalam operasi penangkapan yang tepat di HUT RI Ke-76 ini," ucap Adin.

Selanjutnya, Adin menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11, Hiu Macan Tutul 02 dan Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal berbendera Vietnam KG 1843 TS dan KG 9138 TS yang melakukan aksi pencurian ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. 

Kedua kapal tersebut diduga mengoperasikan alat tangkap trawl yang ditarik dengan dua kapal (pair trawl).

 “Pair trawl ini tentu sangat merusak karena beroperasi sampai secara aktif dan memiliki tingkat selektif sangat rendah sehingga semua ikan bisa tertangkap baik besar maupun kecil,” tutur Adin.

Adin menambahkan bahwa saat ini kapal dan 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam telah berada di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Dr. Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam proses penangkapan tersebut sempat terjadi perlawanan dari para pencuri ikan. 

"Satu kapal illegal fishing yaitu KG 1843TS yang diawaki oleh 17 awak kapal pun mengalami kebakaran dan tenggelam," ungkap Dir POA PSDKP yang akrab disapa Ipunk.

Namun demikian, Ipunk memastikan bahwa seluruh awak kapal yang terbakar tersebut berhasil dievakuasi dan dalam kondisi baik.

“Satu kapal yang melakukan perlawanan akhirnya terbakar karena overheat dan tenggelam. Namun, seluruh awaknya berhasil kami evakuasi,” ujar Ipunk.

Dengan penangkapan dua kapal asing ilegal tersebut, KKP telah menangkap 130 kapal selama 2021, terdiri dari 84 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 46 kapal ikan asing yang mencuri ikan, terdiri dari 15 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. 

Selain gigih memberantas illegal fishing, KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku destructive fishing seperti bom ikan, setrum maupun racun.