Tanggapi Soal Penanganan Covid-19, Jubir Presiden: Tak Boleh Ada Kebijakan Coba-coba yang Tak Terukur

Publik tak memerlukan kebijakan efek kejut, tapi kebijakan rasional dan terukur yang memadukan kepemimpinan organisasi, kepemimpinan operasional dan kepemimpinan informasi terpusat

Tanggapi Soal Penanganan Covid-19, Jubir Presiden: Tak Boleh Ada Kebijakan Coba-coba yang Tak Terukur
Jubir Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman/Net

MONITORDAY.COM - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan kebijakan pembatasan sosial (social distancing) berdasarkan UU No 6/2018 sebagai respons atas kedaruratan kesehatan masyarakat.

“Bahwa benar menurut UU tersebut dimungkinkan adanya karantina wilayah atau lockdown, tetapi kehati-hatian mempertimbangkan keselamatan dan kehidupan publik tetap menjadi prioritas dalam memutuskan kebijakan publik,” kata Fadjroel Rachman, di Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Presiden Jokowi, lanjut Fadjroel, tidak memilih kebijakan karantina wilayah, tetapi memilih kebijakan pembatasan sosial. Karena itu, dalam situasi pandemik Covid-19 sekarang, tak boleh ada kebijakan coba-coba yang tak terukur.

“Publik tak memerlukan kebijakan efek kejut, tapi kebijakan rasional dan terukur yang memadukan kepemimpinan organisasi, kepemimpinan operasional dan kepemimpinan informasi terpusat sebagaimana yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo sebagai 'panglima perang' melawan pandemi Covid-19,” tegas Fadjroel Rachma.


“Mari bergotong-royong menghadapi masa sulit ini, dan kita semua secara bersama-sama akhirnya keluar sebagai pemenang, bukan pecundang,” tutup Fadjroel Rachman.

Lebih lanjut Fadjroel menambahkan, kebijakan yang diambil pemerintah pusat dan daerah harus rasional, terukur, penuh kehati-hatian karena akan berdampak luas pada keselamatan dan kehidupan publik, 267 juta rakyat Indonesia.

“Dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, pemerintah pusat dan daerah secara terukur harus menjalankan kebijakan berdasarkan peraturan-perundangan dari Konstitusi UUD 1945,” ujarnya.

 

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan; Inpres Nomor 4 tahun 2019 tentang Peningkatan Kemampuan dalam Mencegah, Mendeteksi, dan Merespons Wabah Penyakit, Pandemi Global, dan Kedaruratan Nuklir, Biologi dan Kimia; serta Kepres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

"Gugus Tugas ini berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden, juga memperhatikan peraturan teknis Menteri Kesehatan berupa Surat Edaran No.HK.02.01/Menkes/199/2020 tentang Komunikasi Penanganan Covid-19," tandasnya.