Tanggapi Pertanyaan Wiranto, Polisi Sebut Penyebar Hoaks Bisa Dikenakan UU Antiterorisme

Kepolisian memeberikan tanggapan soal wacana Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto soal penindakan penyebaran hoaks saat pemilu dengan UU Antiterorisme.

Tanggapi Pertanyaan Wiranto, Polisi Sebut Penyebar Hoaks Bisa Dikenakan UU Antiterorisme
Ilustrasi foto/istimewa

MONITORDAY.COM - Kepolisian memberikan tanggapan soal wacana Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto soal penindakan penyebaran hoaks saat pemilu dengan UU Antiterorisme. 

Kepolisian menyebutkan, tindakan tersebut bisa saja dilakukan jika telah memenuhi kriteria tindakan terorisme seperti dalam aturan hukum. 

"Seperti dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2018 mengenai penjelasan soal tindak pidana terorisme. Penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan. Kemudian latar belakangnya apa, unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas dan takut, bentuk intimidasi psikologis, itu bisa dikenakan," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Kamis (21/3).

Dedi menambahkan, Pasal terorisme juga akan dikenakan sesuai dengan pasal 6 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018, apabila pelakunya memiliki jaringan atau masuk dalam suatu jaringan terorisme. 

Dedi menerangkan untuk menjerat pelaku hoaks dengan Undang-undang Terorisme, penyidik butuh mendalami konstruksi hukumnya, dengan meminta pendapat para ahli. "Itu perlu pendalaman yang boleh dikatakan mengundang beberapa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnya," katanya.

Dedi juga menjelaskan, bahwa kepolisian dapat menjerat penyebar hoaks itu melalui dua pendekatan yakni melalui Pasal 1 huruf 1 UU Antiterorisme terkait dengan unsur ancaman kekerasan yang menimbulkan teror dan rasa takut. 

Selain itu, penyidik juga akan menyelidiki apakah pelaku masuk dalam jaringan terorisme tertentu.

Sementara pendekatan lain yaitu dengan pendekatan preventif yakni menerapkan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE.

"Penerapan itu dilakukan terhadap pelaku yang tak masuk dalam jaringan tertentu dan unsur perbuatannya adalah menyebarkan hoaks," ungkapnya.