Tanggapi Pernyataan Amien Rais, Politisi PKB: Pembubaran FPI Punya Dasar Kuat

Tanggapi Pernyataan Amien Rais, Politisi PKB: Pembubaran FPI Punya Dasar Kuat
Amien Rais/net

MONITORDAY.COM - Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR Maman Imanulhaq menangapi pernyataan Amien Rais yang menuding bahwa pemerintah telah menghabisi demokrasi karena telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah membubarkan FPI dengan dasar kuat dan sesuai dengan undang-undang," tegas Maman, dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/1/2021).

Menurut Maman, pernyataan Amien Rais yang dilontarkan dalam video di youtube miliknya itu bersifat spekulatif.

Dia mengatakan bahwa sebuah negara harus bisa belajar dari pengalaman negara lain soal pentingnya keamanan bangsa.

"Demokrasi memang menjamin hak-hak sipil dan politik. Akan tetapi harus pula belajar dari pengalaman banyak negara, terutama di Timur Tengah," kata dia.

Maman menilai, pembiaran tumbuhnya politik identitas yang dibarengi dengan kepemimpinan kerumunan yang agitatif akan berujung pada kekerasan dan perang.

"Kalau sudah begitu, eksistensi negara dapat terancam," ujar Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB itu.

Karena itu, kata Maman, adanya kerumunan berbasis identitas akan berbahaya karena seringkali menumbuhkan potensi emosional massa.

"Massa akan dengan mudah digiring untuk melakukan tindak kekerasan," demikian kata Maman Imanulhaq.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan pelarangan FPI pada Rabu (30/12).

Pelarangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung RI, Kapolri, serta Kepala BNPT.

Mahfud mengungkapkan bahwa sejak 20 Juni 2019 FPI secara de jure telah bubar sebagai ormas, namun sebagai organisasi FPI tetap berkegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

"Di antaranya tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan lain-lain," ungkapnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak," demikian kata Mahfud MD.