Tanggapi Ijtima III, Haedar Nashir Ingatkan Ulama Harus jadi 'Uswah Hasanah'
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberi tanggapan terkait Ijtima ulama III, yang digelar pada Rabu (1/5) lalu. Menurut ia, ulama harusnya jadi uswah hasanah dan tegak dalam melaksanakan konstitusi yang berjalan, termasuk di ranah politik.

MONITORDAY.COM - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir memberi tanggapan terkait Ijtima ulama III, yang digelar pada Rabu (1/5) lalu. Menurut ia, ulama harusnya jadi uswah hasanah dan tegak dalam melaksanakan konstitusi yang berjalan, termasuk di ranah politik.
"Ulama itu kan warosatul anbiya, dan dalam konteks Indonesia, ulama harus menjadi uswah hasanah sebagaimana Nabi. Dalam berpolitik, ya politik yang berkeadaban sekaligus konstitusional," kata Haedar, Kamis (2/5).
Haedar mengatakan, jika mereka menganggap ada kecurangan, seperti yang ada dalam rekomendasi ijtima, maka harus diselesaikan secara konstitusional. Menurut dia, ulama harus bisa merekatkan masyarakat.
"Masyarakat perlu direkatkan dan dirajut, dan di situlah tugas ulama, menyatukan masyarakat dengan memberi nilai-nilai yang bermakna dan kemudian menjadi uswah hasanah dalam kehidupan umat, bangsa, dan negara," ujarnya.
Selain itu, Haedar meminta para ulama berdialog, dan juga mengingatkan agar para ulama tak saling klaim mewakili atau merepresentasikan seluruh ulama di Indonesia. "Berdialoglah antar ulama dan jangan saling mengklaim sebagai mewakili dan mempresentasikan ulama Indonesia," ucapnya.
Seperti diketahui, Ijtima Ulama III yang digelar di Hotel Lorin, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5) menghasilkan lima poin rekomendasi. pertama, menyatakan bahwa di pemilihan presiden 17 April lalu telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
Kemudian, kedua, yaitu merekomendasikan agar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, untuk mulai bergerak karena pemilu yang ada dinilai penuh dengan kecurangan.
Ketiga, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo - Ma'ruf Amin.
Keempat, mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar'i dan legal konstitusional dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan.
Sementara kelima, memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan, kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar ma'ruf dan nahi mungkar konstitusional serta sah secara hukum.