Tak Terima Atas Pencopotan Jabatan, Bless Merangkak Ngemis Minta Batalkan Hukuman

Tak Terima Atas Pencopotan Jabatan, Bless Merangkak Ngemis Minta Batalkan Hukuman
Kepala BPPBJ mengguggat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas ketidakterimaan pencopotan kedudukannya

MONITORDAY.COM - Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, (BY) mengguggat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas ketidakterimaan pencopotan kedudukannya.

Penyampaian Gugatan tersebut berlangsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dimasukkan pada Kamis 8 Juli 2021 dengan nomor 162/G/2021/PTUN.JKT dengan klasifikasi kepegawaian.

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti keadaan semula pada Jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ujar BY, Jumat (9/7).


BY dinonaktifkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada 19 Maret 2021 karena diduga melakukan pelecehan seksual.

"Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat," ucap Anies.

Anies mengapresiasi keberanian pelapor mengungkap dugaan pelecehan seksual tersebut dan menjamin perlindungan terhadapnya. Anies menekankan tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Sementara itu, hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan BY terbukti melakukan pelecehan seksual di tempat kerja.

Dia pun dijatuhkan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan jabatan, dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 24 bulan sebesar 40%.