Tak Terdaftar di Kemendagri, Pemerintah Berhak Bubarkan FPI!
Sejak tahun 2019 hingga saat ini, FPI belum terdaftar di Kemendagri

MONITORDAY.COM - Organisasi sayap PDI Perjuangan, Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) menyebut FPI sebagai Ormas yang ilegal dan berhak dibubarkan. Hal itu disampaikan berangkat dari informasi yang menyebutkan bahwa Ormas bentukan Rizieq Shihab tersebut tak lagi terdaftar di Kemendagri.
“Tanpa itu (red: terdaftar di Kemendagri) berarti ilegal dan jika melanggar pemerintah berhak untuk membubarkan,” tegas Ketua PP Bamusi, Faozan Amar kepada wartawan, Ahad (22/11/20).
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada dasarnya hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin oleh UU. Namun demikian, hak tersebut juga harus dipenuhi oleh kewajiban warga negara sesuai dengan yang ditetapkan oleh UU.
“Dan itu berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali,” tuturnya.
Untuk diketahui, sejak tahun 2019 hingga saat ini, FPI belum terdaftar di Kemendagri karena masih ada persyaratan yang belum dipenuhi. Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) Benny Irwan.
"Sebenarnya ormas itu (FPI) tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny beberapa waktu lalu.