Tak Terbitkan Perppu KPK, ICW : Pemerintah Memang Ingin Revisi UU KPK
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai keputusan tidak menerbitkan Perppu KPK tersebut membuktikan pemerintah memang menginginkan revisi UU KPK. Menurutnya, Pihak Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menerbitkan Perppu KPK.

MONITORDAY.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai keputusan tidak menerbitkan Perppu KPK tersebut membuktikan pemerintah memang menginginkan revisi UU KPK. Menurutnya, Pihak Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak akan menerbitkan Perppu KPK.
"Bagi saya itu tidak mengagetkan bahkan mengkonfirmasi revisi KPK itu atas keinginannya," kata Donal di kantor Para Syndicate, Jakarta Selatan, Jumat (29/11).
Lebih lanjut, Donal mengatakan pihaknya akan berupaya mengajukan uji materi (judicial review atau JR) tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, harapan terakhir untuk membatalkan revisi UU KPK hanya ada di MK.
"Kita melakukan cara terakhir yakni lewat JR karena presiden enggan mengoreksi hukum atau UU KPK. Seterusnya ini ujian bagi MK. MK itu independen tidak terpengaruh intervensi. Maka ini pertaruhan bukan hanya bagi KPK namun juga MK terkait objektivitas dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini," katanya.
Sebelumnya, Istana menegaskan Jokowi tak akan mengeluarkan Perppu KPK. Jubir Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Perppu KPK tidak diperlukan lagi.