Tak Sanggup Jaga Syahwat Lihat Duit, Oknum Dosen Curi Dana Pendidikan

MONITORDAY.COM - Seorang oknum dosen di salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Sulawesi Selatan, menghadapi sidang tuntutan setelah didakwa menerima fee Rp700 juta untuk proyek di Dinas Pendidikan Sulsel.
Oknum dosen Teknik Perkapalan di PT tersebut, Dr. SD dituntut Jaksa Penuntut Umum Kejari Makassar di Pengadilan Negeri Makassar.
JPU Kejari Makassar, Ahmad Yani saat ditemui di PN Makassar Rabu siang tak menampik. Insinyur perkapalan itu kata dia, sebelumnya telah menjalani sidang pembuktian.
"Intinya sudah ada tuntutan, hari Selasa pekan depan rencananya sudah kita tuntut," ujarnya yang dikutip dari bukamatanews.com, Jum'at (6/8/2021).
Diketahui, pada 30 Juli lalu 2020, SD memang didakwa pasal berlapis, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Primer serta pasal 3, juncto pasal 18 ayat (1) huruf b Juncto pasal 12 huruf i, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya, terdakwa yang merupakan ketua tim teknis proyek miliaran rupiah dari anggaran Dinas Pendidikan Sulsel tersebut, diduga menerima uang senilai Rp700 juta.