Tak Menunggu Lama, Kapal Pengawas PSDKP-KKP Kembali Ciduk 3 Kapal Asing di Selat Malaka
Tidak menunggu waktu lama, setelah menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di laut Sulawesi dan Natuna Utara pada sabtu (11/4), Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP-KKP kembali menciduk 3 Kapal Asing berbendera Malaysia di Laut Selat Malaka, minggu (12/4/2020)

MONITORDAY.COM - Tidak menunggu waktu lama, setelah menangkap 2 Kapal Ikan Asing (KIA) ilegal di 2 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) berbeda pada sabtu (11/4), Kapal Pengawas Perikanan Direkorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP-KKP) kembali menangkap 3 KIA berbendera Malaysia di Laut Selat Malaka, minggu (12/4/2020)
Selat Malak diakui menjadi epicentrum surga ikan sehingga menjadi incaran KIA dari berbagai negara, khususnya negara-negara Asia Tenggara dan Tiongkok yang kerap melancarkan illegal fishing di wilayah tersebut.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada PSDKP-KKP, Pung Nugroho Saksono memastikan Kapal Pengawas (KP) PSDKP-KKP tidak pernah gentar dan terus melakukan pengawasan di WPP-NRI Selat Malaka yang memang masih menjadi zona rawan illegal fishing.
"Diakui wabah Covid-19 ini dimanfaatkan oleh KIA ilegal untuk melakukan pencurian ikan. Saya sangat mengapresiasi kepada Komandan Kapal HIU 03, Captain Ardiansya S.Stpi dan Komadan Kapal HIU 04, Captain Rusdianto. SPi yang sukses menangkap 3 KIA berbendera Malaysia," ujarnya.
Adapun KIA yang berhasil terciduk oleh Kapal Pengawas Perikanan PSDKP-KKP yakni KM. PK.3853 F, ukuran 59 GT, KM. SLFA 4429 ukuran 48,77 GT, dan KM. SLFA 2030 ukuran 51.74 GT. Parahnya, Ketiga KIA itu menggunakan alat tangkap ikan (trawl)yang sangat dilarang karena merusak biota laut.
Ketiga KIA tak sempatkan berikan perlawanan karena para Komandan KP HIU 03 dan 04 berhasil mematahkan pergerakan mereka. Jumlah Total Anak Buah Kapal (ABK) termasuk Nakhoda yang ditangkap adalah 14 orang Berkebangsaan Myanmar.
Seluruh kapal tersebut saat ini sudah tiba di Pangkalan PSDKP Batam untuk proses pemeriksaan selanjutnya.