Survei: Masyarakat Tak Setuju Aksi yang digelar Anak STM

Survei yang digelar 28-29 September 2019 ini menunjukan dukungan masyarakat terhadap aksi mahasiswa namun tidak dengan aksi yang digelar oleh anak STM.

Survei: Masyarakat Tak Setuju Aksi yang digelar Anak STM
Ilustrasi Aksi anak STM/istimewa

MONITORDAY.COM - Lembaga Survei KedaiKOPI (Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia) merilis hasil survei nasional terbaru terkait adanya aksi demonstrasi yang dilakukan kepada DPR oleh mahasiswa dan anak STM. Hasilnya, survei yang digelar 28-29 September 2019 ini menunjukan dukungan masyarakat terhadap aksi mahasiswa namun tidak dengan aksi yang digelar oleh anak STM.

"77% responden menyatakan setuju terhadap aksi mahasiswa DPR RI, 10.7% ragu-ragu dan 12.3% tidak setuju. Tapi respon berbeda diberikan responden kepada aksi pelajar STM di DPR. Responden yang setuju ada 27.1%, ragu-ragu 18.8%, sementara 54.1% menyatakan tidak setuju," ujar Direktur Eksekutif KedaiKOPI, Kunto Adi Wibowo dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip Rabu, (2/10). 

Kunto menjelaskan, survei yang melibatkan 1194 responden seluruh Indonesia ini juga menanyakan tentang adanya revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, 55.2% responden berpendapat revisi UU KPK melemahkan KPK, 33.1% menolak berpendapat dan hanya 11.7% yang berpendapat revisi UU KPK akan memperkuat KPK.

"Menurut responden 3 hal yang memperkuat KPK adalah hadirnya Dewan Pengawas, status ASN untuk penyidik dan persetujuan Dewan Pengawas untuk pelaksanaan OTT. Sementara 3 hal yang melemahkan KPK menurut responden adalah juga hadirnya Dewan Pengawas, persetujuan Dewan Pengawas untuk pelaksanaan OTT dan status ASN untuk penyidik," jelasnya. 

Selain itu, survei dengan margin of error +/- 4,53 %. ini juga menanyakan terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dan menarik hasil terkait ini. Ada 59.1% responden yang berpendapat revisi UU KUHP tidak segera disahkan, dan 11.9% berpendapat untuk segera disahkan dan sisanya tidak berpendapat.

"Pemilih Jokowi-Ma’ruf yang berpendapat revisi UU KUHP tidak segera disahkan ada 55,3%, sedangkan yang merasa harus segera disahkan ada 17,5% dan sisanya tidak berpendapat," ungkap Kunto.