Surat Suara yang Kurang Menjadi Bahan Evaluasi Menyambut Putaran Kedua
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan tidak akan tergesa-gesa dalam menangani Pilgub DKI Jakarta putaran kedua

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyatakan tidak akan tergesa-gesa dalam menangani Pilgub DKI Jakarta putaran kedua. Hal ini karena hasil akhir rekapan pemungutan suara belum selesai dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Saya akan menunggu rekapan terakhir hasil pemungutan suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Mendagri dalam siaran persnya, (19/2).
Pembahasan masalah kekurangan surat suara untuk putaran kedua Pilgub DKI Jakarta akan dilakukan Mendagri bersama KPU.
“Akan ada pengajuan revisi peraturan KPU supaya hak-hak warga negara jangan sampai terganggu atau hilang,” tegasnya.
Himbauan kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik agar terdaftar sebagai pemilih terus digencarkan oleh Kemendagri.
"Tujuan merekam ini supaya hak-hak warga negara jangan sampai hilang, tadi dia sudah niat datang, tapi dia salah loh ya, tidak terdaftar, dan tidak mau merekam dulu," ungkapnya.
Banyaknya warga DKI Jakarta yang tidak mencoblos pada putaran pertama kemarin sudah seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk Kemendagri dan KPU.