Surat Mahkamah Agung untuk Mendagri Perihal Ahok
Surat dari Mahkamah Agung terkait permintaan fatwa

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Surat dari Mahkamah Agung terkait permintaan fatwa atau pendapat soal pemberhentian sementara Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta telah diterima Mendagri.
Dalam surat tersebut, Ketua MA, Hatta Ali, menjelaskan beberapa poin, sebagai berikut
Oleh karena masalah yang dimintakan pendapat hukum (fatwa) termasuk beleid dan sudah ada gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Mahkamah Agung tidak dapat memerikan pendapat hukum (fatwa).
Gugatan yang dimaksud MA adalah yang diajukan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) atas keputusan Tjahjo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Polemik bergulir karena Tjahjo Kumolo enggan memberhentikan Ahok sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1), UU Pemda, yang berbunyi:
Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendagri, Tjahjo Kumolo terkait tuntutan tersebut beralasan ada dua pasal yang didakwakan kepada Ahok, yaitu pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan dakwaan alternatif Pasal 156 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Karena salah satu pasal ancamannya kurang dari 5 tahun, maka Tjahjo menilai tak perlu diberhentikan sementara, sehingga menunggu tuntutan jaksa penuntut umum. Sementara saat ini persidangan masih bergulir dengan pemeriksaan saksi.