Surakarta Bolehkan Penyembelihan Hewan Kurban di Lingkungan Masjid

Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta membolehkan pelaksanakaan penyembelihan hewan kurban di lingkungan masjid masing-masing, tetapi menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

Surakarta Bolehkan Penyembelihan Hewan Kurban di Lingkungan Masjid
Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Rosyid Ali Safitri.

MONITORDAY.COM  - Kantor Kementerian Agama Kota Surakarta membolehkan pelaksanakaan penyembelihan hewan kurban di lingkungan masjid masing-masing, tetapi menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Masyarakat diperbolehkan penyembelih hewan kurban di lingkungan masjid masing-masing, dan panitia kurban yang dilibatkan warga setempat guna mencegah penyebaran COVID-19," kata Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Rosyid Ali Safitri di Solo, Rabu.

Rosyid Ali Safitri mengatakan selain panitia kurban menerapkan protokol kesehatan, juga pelaksanaan tata cara penyembelihan hewan kurban sesuai peraturan dari Dinas Pertanian Kota Surakarta.

Bahkan, Kantor Kemenag Surakarta dalam surat edarannya ke masjid-masjid di Solo, juga mengimbau pendistribusian daging kurban agar disampaikan langsung kepada penerima untuk menghindari kerumunan masa. Pihaknya meminta masyarakat tetap harus bisa melindungi diri dan waspada terhadap penularan COVID-19.

"Masyarakat harus tetap jaga jarak satu sama lainnya saat duduk mencacah daging, dan dibatasi orang. Kalau bisa hanya dilakukan warga di lingkungannya. Mengenakan masker sejak berangkat dari rumah hingga ke lingkungan masjid," kata Rosyid.

Hal tersebut juga diterapkan saat menjalankan ibadah Shalat Idul Adha yang diperbolehkan diselenggarakan di lapangan atau masjid atau ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pada penyelengaraan Shalat Idul Adha, panitia atau Takmir untuk koordinasi dengan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Surakarta, sehingga disiplin penerapan "physical distancing" tetap dilakukan, mengenakan masker, dan selalu membawa hand sanitizer.

"Peserta atau jamaah Sholat Idul Adha jumlahnya terbatas dari masyarakat lingkungan setempat," katanya.

Hal tersebut, kata dia, sesuai Surat Edaran Menteri Agama Republik lndonesia Nomor SE: 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggraan Shalat Idul Adha dan Penyembehhan Hewan Kurban 1441 Hijriyah 2020, Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID19.

Sebelumnya, Kantor Kemenag Kota Surakarta telah mengizinkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di tanah lapangan tetapi dengan catatan jamaahnya warga di lingkungan sendiri pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Menurut Plt Kepala Kantor Kemenag Kota Surakarta, Rosyid Ali Safitri masyarakat yang menunaikan ibadah Shalat Idul Adha dapat di masjid atau tanah lapang, tetapi dalam pelaksanaannya tidak boleh menerima jamaah dari luar guna mencegah penularan COVID-19.

"Masyarakat akan mengenali warganya sendiri, dan mereka harus dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat," kata Rosyid Ali Safitri.

Menurut Rosyid Kemenag Kota Surakarta sudah mengimbau terkait penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban yang jatuh pada  31 Juli 2020.