Jelang Musim Mudik, Anies Segera Putuskan Penggunaan SIKM

MONITORDAY.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan segera memutuskan kembali pemberlakuan syarat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang keluar masuk wilayah Ibu Kota menjelang musim arus mudik lebaran.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin (29/3/2021).
Lebih lanjut, Riza mengatakan Anies akan memutuskan pemberlakuan kembali SIKM sejalan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Terkait SIKM, nanti kita akan merumuskan apakah nanti setelah tanggal 5 habis PPKM Mikro. Selanjutnya akan kita rumuskan diperlukan atau tidak SIKM atau upaya apa yg nanti akan diambil Pemprov DKI Jakarta atau pemerintah lainnya," kata Riza.
Selain itu, Riza menilai adanya aturan yang dilakukan Anies berdasarkan hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya dan juga masukan para ahli, epidemiologi serta koordinasi dengan daerah lain, termasuk pemerintah pusat.
"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya. kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," ungkap Riza.
Terkait memutuskan kebijakan, Riza menyebutkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menampung masukan dan kritikan dari pemerintah pusat sekaligus pihak berkepentingan lainnya agar aturan yang dikeluarkan tidak ada merugikan orang lain.
"Kita jadikan satu pertimbangan masukan itu," ucap Riza.