Sufmi Dasco Nilai Pilkada Melalui DPRD Tak Langgar UUD 1945
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak ada yang salah dari sistem pemilihan kepala daerah yang tidak langsung oleh rakyat atau hanya melalui anggota DPRD. Menurutnya, tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali kepala daerah.

MONITORDAY.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak ada yang salah dari sistem pemilihan kepala daerah yang tidak langsung oleh rakyat atau hanya melalui anggota DPRD. Menurutnya, tidak masalah jika wakil rakyat yang menentukan kembali kepala daerah.
"Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung. Bunyi Pasal 18 Ayat 4 UUD NRI Tahun 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (19/11).
Menurut Dasco, pilkada langsung memiliki legitimasi yang kuat karena rakyat ikut terlibat langsung dalam memilih pemimpinnya.
Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan pemilihan secara langsung mengharuskan pemerintah ekstra keras untuk menjaga stabilitas keamanan karena perbedaan antara pendukung calon kepala daerah.
Sementara itu, penyelenggaraan pilkada langsung membutuhkan anggaran atau modal besar masing-masing calon, membuat adanya potensi korupsi kepada mereka yang terpilih nantinya.
"Tidak bisa dipungkiri bahwa tidak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Pasalnya, untuk menjadi kepala daerah dengan pemilihan langsung berbiaya tinggi, akomodasi tim sukses, atribut kampanye, biaya kampanye akbar, pembiayaan saksi, dan lain-lain," jelasnya.
Politisi Gerindra itu mengatakan Komisi II dan Kemendagri akan mengkaji secara komperhensif terkait pemilihan kepala daerah.
"Tentu setelah dikaji secara mendalam dan komperhensif oleh Komisi II DPR RI dan Kemendagri," lanjutnya.