Sudin Pariwisata DKI Nilai Izin "Live Music" Tingkatkan Perekonomian Ibu Kota

Sudin Pariwisata DKI Nilai Izin "Live Music" Tingkatkan Perekonomian Ibu Kota
Ilustrasi penampilan live music (Dok. ANTARA).

MONITORDAY.COM - Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Pusat, Irwan menilai izin penyelenggaraan "live music" di hotel dan restoran dapat meningkatkan perekonomian Ibu Kota.

Menurut dia, penyelenggaraan "live music" secara perlahan akan berdampak ganda pada perekonomian, apalagi hal itu dapat penciptaan lapangan kerja karena penyanyi dan kru musik bisa kembali tampil.

"Secara stimulan pelan-pelan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi, dari hiburan musiknya, sampai dengan kru pemainnya," kata Irwan di Jakarta, Kamis (10/6/2021).

Lebih lanjut, ia berpendapat dengan adanya "live music", seperti band dan penyanyi diharapkan dapat menghidupkan kembali restoran dan kafe yang saat ini masih terdampak pandemi Covid-19.

Meski telah diperbolehkan, Irwan menekankan bahwa pengelola hotel dan restoran untuk tetap wajib menerapkan protokol kesehatan.

Terutama pada penyelenggaraan "live music", pengunjung diminta tidak boleh menyumbang lagu. Sedangkan pengelola juga perlu mengatur jarak antarpemain musik di atas panggung.

Kemudian, pertunjukan "live music" juga harus mengikuti jam operasional restoran, yakni maksimal pukul 21.00 WIB.

"Yang utama juga harus mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bahwa kafe dan restoran tersebut menyelenggarakan 'live music'," tegas Irwan.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan penyelenggaraan "live music" di hotel dan restoran.

Adapun pelonggaran tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 381 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Senin (31/5/2021).