Status Tersangka! Rizieq Tetap Tegar dan Melawan
Kliennya telah mengetahui kabar penetapannya sebagai tersangka.

MONDAYREVIEW.COM – Sugito Atmo Prawiro, Pengacara Pemimpin FPI Rizieq Syihab, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui kabar penetapannya sebagai tersangka.
"Habib sudah tahu, dia tetap tegar dan melawan," kata Sugito saat dihubungi, Senin, 29 Mei 2017.
Sugito mengatakan penetapan Rizieq sebagai tersangka terlalu memaksakan kehendak dan penuh rekayasa. Ia juga menyebut bukti yang dimiliki kepolisian terlalu sumir. Rencananya pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan ini. Sugito menegaskan, Rizieq akan melawan upaya penetapan tersangka dirinya.
"Secepatnya akan kami ajukan" ujarnya.
Ditanya soal kapan Rizieq akan kembali ke Indonesia, Sugito mengatakan bahwa Rizieq akan pulang setelah melihat situasi di Indonesia.
"Habib lihat keadaan dulu baru pulang," kata Sugito Atmo Pawiro.
Sugito tidak menjelaskan situasi yang dia maksud. Ia hanya mengatakan, Rizieq saat ini menunggu keadaan.
Kendati demikian, pihaknya siap jika polisi sewaktu-waktu menjemput paksa kliennya.
"Kalau mau jemput, silakan saja, HRS (Habib Rizieq Shihab) siap," kata Sugito.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Rizieq dijerat dengan alat bukti ponsel, transkrip percakapan, dan lainnya. Ia akan dikenakan Pasal 4, 6, dan 8 Undang-Undang Pornografi. Sebelumnya, Firza Husein lebih dulu dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Argo menuturkan, penyidik telah mengantongi cukup alat bukti terkait penetapan ini. Beberapa alat bukti yang dimiliki antara lain percakapan WhatsApp yang diduga dilakukan Rizieq bersama Firza dan telepon genggam milik Rizieq.
"Yang bersangkutan dijerat pasal pornografi, yakni pasal 4, 6 dan 8 UU Pornografi ya," ujarnya.
Sementara Firza Husein yang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama berkasnya telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini.