Status Tersangka, Addy Sindoro Terus Diincar KPK

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diam dan terus mengembangkan kasus suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. KPK ternyata telah menetapkan pengusaha Eddy Sindoro untuk kasus itu.

Status Tersangka, Addy Sindoro Terus Diincar KPK
google

 

MONDAYREVIEW.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak diam dan terus mengembangkan kasus suap Panitera PN Jakpus, Edy Nasution. KPK ternyata telah menetapkan pengusaha Eddy Sindoro untuk kasus itu.

Tentang status tersangka pada Eddy Sindoro malah awalnya terungkap dari surat tuntutan Edy Nasution. Dalam surat tuntutan itu, ada bukti yang disertakan ke perkara lain atas nama Eddy Sindoro.

Hal ini agak ganjil lantaran selama ini KPK belum pernah sama sekali menyatakan Eddy Sindoro sebagai tersangka. KPK memang biasanya selalu mengumumkan penetapan tersangka secara terbuka sebagai bentuk transparansi.

"Itu kan kemarin sudah dikatakan di persidangan ya. Karena sudah dikatakan di persidangan. Bahwa sebagian yang disita itu adalah untuk dijadikan sebagai alat bukti untuk kasus yang lain seperti itu," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (22/11).

"Jadi ini sekaligus mengklarifikasi bahwa di KPK memang itu sudah ditandatangani (surat perintah penyidikan-sprindik untuk Eddy Sindoro)," imbuh Syarif menambahkan.

Syarif mengatakan bahwa sprindik untuk Eddy Sindoro bahkan telah ditandatangani sejak sebelum persidangan Edy Nasution dimulai. Saat ditanya wartawan tentang alasan tidak diumumkannya status Eddy Sindoro, Syarif berkilah bahwa yang bersangkutan tengah dicari keberadaannya.

"Enggak, ini sudah diumumkan kepada masyarakat. Itu salah satunya juga ya karena beliau itu kan lagi tidak berada di Indonesia, sedang dalam pencarian dan hal-hal seperti itu," ucap Syarif.

Eddy kini telah dicekal ke luar negeri. Tetapi keberadaannya masih misterius.

"Saya tidak bisa memberikan informasi tentang bagaimana KPK sedang mencari yang bersangkutan," ucap Laode.

'Kode' nama Eddy dijadikan tersangka muncul dalam tuntutan 8 tahun penjara kepada Edy Nasution. Dalam halaman terakhir disebutkan salah satu bukti flashdisk untuk perkara Eddy.

"Ya sebelum jaksa-jaksa kami melakukan persidangan di pengadilan," ujar Laode soal waktu penetapan tersangka Eddy.

Lalu siapakah Eddy? Dalam dakwaan KPK, Edy Nasution disebut menerima hadiah Rp 1,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan uang sebesar Rp 100 juta dari Doddy Ariyanto Supeno atas arahan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto dan Eddy Sindoro; uang sebesar 50 ribu dolar AS dari Agustriadhy atas arahan Eddy Sindoro dan uang Rp 50 juta dari Doddy atas arahan Wresti dan Ervan. Dalam tuntutan jaksa, KPK menyebut aliran uang itu untuk kepentingan suatu grup perusahaan yang sedang bermasalah.  (Jam)