Status Perum Jamkrindo Akan Bergeser Jadi Perusahaan Terbatas
Keputusan itu akan diundangkan, kemudian tandatangan akte, baru tergabung menjadi anggota holding. Insya Allah mungkin minggu ini atau selambat-lambatnya minggu depan kami sudah bisa mendapatkan pemberitahuan.

MONITORDAY. COM - Perum Jamkrindo akan bergeser status menjadi Perusahaan Terbatas (PT). Hal tersebut perusahaan penjaminan ini akan terbentuk menjadi badan usaha selambat-lambatnya pekan depan.
Direktur Perum Jamkrindo, Randi Anto mengatakan dengan terbitnya aturan terkait perubahan bentuk Jamkrindo daapt memudahkan terbentuknya holding asuransi dan penjaminan yang telah disiapkan pemerintah.
"Keputusan itu akan diundangkan, kemudian tandatangan akte, baru tergabung menjadi anggota holding. Insya Allah mungkin minggu ini atau selambat-lambatnya minggu depan kami sudah bisa mendapatkan pemberitahuan," kata Randi di Kantor Pusat Jamkrido, Kemayoran, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Lebih lanjut, Randi menguraikan proses perubahan bentuk menjadi perseroan telah dipersiapkan Jamkrindo sejak November 2019 lalu. Menurutnya, saat ini proses tinggal menunggu keputusan dari Presiden terkait payung hukum perubahan bentuk perseroan.
Diketahui, Perum merupakan bentuk badan hukum perusahaan milik negara yang berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat namun juga boleh mengejar keuntungan. Sementara perseroan berfungsi untuk mencari laba.
Terkait persiapan aspek legalitas, Randi mengatakan pihaknya telah menyiapkan proses pembukuan kinerja keuangan yang akan berubah. Sehingga, perseroan akan melakukan neraca penutupan sebagai Perum Jamkrindo, disusul dengan neraca pembukaan sebagai PT Jamkrindo (Persero) begitu tergabung ke dalam holding.
Menurut Randi, holding asuransi dan penjaminan akan bersinergi yang terdiri dari empat anggota lain, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo, PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau Askrindo, serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI selaku induk dari holding.
Sebelumnya, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa pembentukan holding tersebut telah memasuki tahap final, yakni pemenuhan aspek legal di Kementerian Hukum dan HAM. Proses tersebut akan tuntas melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait holding asuransi dan pembiayaan.