Sri Mulyani Segera Sampaikan Postur APBN 2020 Imbas Pandemi Covid-19
Mengenai perubahan 2020 ini yang begitu cepat dan konstan, maka di sini disebut kualifikasi, perubahan asumsi makro yang kita pakai untuk penyusunan KEM-PPKF. Nanti kalau sesudah masa sidang selanjutnya akan ada rapat kerja lagi, DPR mau menanyakan kepada kami update dari asumsi makro, maka kami bisa presentasi lagi.

MONITORDAY. COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 imbas pandemi virus Corona (Covid-19) yang diterapkan sebagai landasan penyusunan KEM-PPKF 2021.
Terkait perubahan tersebut akan disampaikan kepada Komisi XI DPR dengan rincian perubahan pendapatan dan belanja negara serta pembiayaan negara untuk 2020 yang dibatasi oleh Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rinciang APBN Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunannya.
"Mengenai perubahan 2020 ini yang begitu cepat dan konstan, maka di sini disebut kualifikasi, perubahan asumsi makro yang kita pakai untuk penyusunan KEM-PPKF. Nanti kalau sesudah masa sidang selanjutnya akan ada rapat kerja lagi, DPR mau menanyakan kepada kami update dari asumsi makro, maka kami bisa presentasi lagi," kata Sri Mulyani seperti dalam keterangan resminya, Jumat (08/05/2020).
Dalam hal demikian, disepakati juga bahwa Menkeu akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD dalam rangka penanganan Covid-19 dan pengaruhnya agar selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan covid-19 yang diatur oleh Pemerintah Pusat.
"Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran bersama. Jadi kami bisa menyampaikan berapa APBD yang sudah berubah, berapa untuk covid, karena kami dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan (penyelerasan)," jelas Menkeu.
Menkeu menutup dengan menyatakan terimakasih terhadap Komisi XI atas kerja sama dan dukungan pada langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah untuk menghadapi kondisi pandemi Covid-19.