Kadiskop Sulsel: Disiapkan Subsidi Bunga Bank Enam Bulan untuk UMKM
Terdapat 1.941 UMKM yang telah terdampak pandemi COVID-19 di Sulsel.

MONITORDAY.COM - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop dan UMKM) Sulawesi Selatan, Malik Faisal mengemukakan bahwa pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) mendapatkan subsidi bunga bank selama enam bulan.
Subsidi bunga bank tersebut, kata Malik di Makassar, Kamis bahwa itu merupakan kebijakan pemerintah terhadap dampak pandemi COVID-19 sekaligus upaya pemulihan ekonomi di sektor pelaku usaha kecil menengah.
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Provinsi Sulawesi Selatan mencatat terdapat 1.941 UMKM yang telah terdampak pandemi COVID-19 di Sulsel.
"Subsidi bunga itu 6 persen selama tiga bulan. Kan sekarang tahun 2020 bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) hanya 6 persen selama pandemi, artinya setelah disubsidi bunga maka sisa bunganya 0 persen. Ini subsidi dengan nilai pinjaman 50-500 juta," paparnya.
Sementara untuk pengambilan KUR sebelum COVID tahun 2019 dikenakan bunga 7 persen sehingga pelaku usaha sisa bayar 1 persen saja setelah ada subsidi 6 persen. Kemudian tiga bulan selanjutnya, pelaku UMKM kembali mendapat subsidi 3 persen.
Berbeda dengan pengambilan kredit dibawa 500 juta, pelaku usaha dengan kredit 500 juta hingga 10 miliar berhak memperoleh subsidi bunga 2 persen untuk tiga bulan pertama dan 1 persen untuk tiga bulan keduanya.
"Itu fasilitas secara nasional. Ini stimulus yang disiapkan pemerintah pusat yang bersifat kebijakan untuk relaksasi dan strukturisasi utang pelaku UMKM," katanya.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menyiapkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp123,4 miliar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) se Indonesia.
"Pemerintah telah menyiapkan dana PEN dengan anggaran sekira Rp600 triliun. Khusus untuk UMKM, disiapkan dana Rp123,4 triliun yang semuanya bersifat kebijakan dan tidak ada bantuan tunai langsung ke pelaku usaha, cuma kebijakan saja," ungkap Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan, Malik Faisal di Makassar, Rabu.
Ia mengurai bahwa kebijakan tersebut terbagi kepada perbankan dan Kementerian Koperasi melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Usaha Mikro, Kecil dan Menengah ( LPDB-KUMKM) yang bersifat pinjaman untuk modal usaha sebesar Rp1 triliun.