Soroti Kasus Suap Komisioner KPU, DPP IMM: Preseden Buruk Penyelenggara Pemilu
Kejadian ini selain menciderai marwah demokrasi Indonesia juga menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penyelenggara pemilu.

MONITORDAY.COM - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyoroti Kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menyeret nama politisi PDIP Perjuangan. Kasus ini dinilai telah menunjukan masih banyak transaksi gelap yang melingkupi kehidupan politik di Indonesia.
"Ada banyak transaksi gelap yang melibatkan anggota komisioner KPU dan Parpol dalam memuluskan langkah politik untuk merebut kekuasaan baik di Parlemen atau Legislatif Maupun di Eksekutif," ujar Ketua DPP IMM Imam Alfian Kadir, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/1).
Menurut Imam, kejadian ini selain menciderai marwah demokrasi Indonesia juga menjadi preseden buruk bagi kredibilitas penyelenggara pemilu. "Sebab rakyat hari ini melihat KPU sebagai wasit yang mengatur arena pertarungan demokrasi harusnya bersikap Independen malah curang," ujarnya.
Kemudian Imam juga menilai, aturan main KPU, mulai dari mekanisme pemilihan Komisioner hingga regulasi perlu di tinjau kembali. Terutama memberikan sangsi yang keras kepada Partai Politik yang memanfaatkan KPU sebagai jalan untuk memperoleh kekuasaan. "Bila perlu jika terbukti bermain curang tidak hanya oknumnya yang di berikan sangsi tetapi juga Partainya agar semua saling menjaga," tutur dia.
Kemudian berkaitan dengan tindakan penggeledahan Kantor DPP PDIP sebagai tindak lanjut dari OTT tersebut menjadi terhambat karena aturan dalam UU KPK yang baru. Sebab dalam UU KPK pasal 37B ayat (1) UU KPK yang baru. Yakni, penggeledahan harus seizin dewan pengawas. Berbeda dengan aturan lama yang membolehkan penggeledahan dilakukan tanpa izin pihak mana pun, apalagi jika bersifat mendesak.
"Tentu hal ini sangat mengecewakan sebab kami menilai kasus ini akan mengambang begitu saja tanpa ada tindak lanjut pasca OTT sebab membuka peluang untuk hilangnya alat bukti, dan petunjuk-petunjuk yang lain," lanjut Imam.
Lebih lanjut DPP IMM mengecam tindakan PDIP yang dinilai tidak kooperatif dan ada dugaan menghalang-halangi penggeledahan. Menurut Imam, kalau memang PDIP berkomitmen dalam memerangi korupsi, seharusnya berani terbuka untuk segera di geledah kantornya.
"Sebab tindakan ini tentu melanggar UU 31 Tahun 1999 junto UU 20 tahun 2001 yang berkaitan dengan Tipikor yang mengatur soal hukuman apabila ada upaya menghalang-halangi proses Hukum di KPK untuk itu harusnya KPK tidak boleh ciut,” tandas Imam.