Sorong Kumpulkan Rp25,9 Juta dari Denda Pelanggar Protokol Kesehatan
Penegakan protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona,

MONITORDAY.COM - Pemerintah Kota Sorong di Provinsi Papua Barat telah mengumpulkan dana Rp25,9 juta dari denda para pelanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong Ruddy Rudolf Lakku di Sorong, Jumat, mengatakan bahwa aparat Satuan Polisi Pamong Praja bersama TNI serta Polri terus melakukan penegakan protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 17 tahun 2020.
Hingga saat ini petugas pemerintah sudah menjaring 1.563 pelanggar protokol kesehatan, termasuk di antaranya warga yang tidak mengenakan masker di tempat umum dan pengelola toko atau warung yang tidak menjalankan protokol pencegahan COVID-19.
Sedangkan denda yang terkumpul dari para pelanggar protokol kesehatan telah mencapai Rp25.900.000 dan telah disetorkan ke Dinas Pendapatan Daerah.
Ruddy menekankan bahwa penegakan protokol kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona, bukan untuk menyusahkan masyarakat.
Ia mengatakan bahwa jumlah kasus COVID-19 di Kota Sorong telah mencapai 1.423 kasus, paling banyak di wilayah Provinsi Papua Barat.
Kasus infeksi virus corona di Kota Sorong, menurut dia, umumnya terjadi akibat transmisi lokal. Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan warga supaya disiplin menjalankan protokol kesehatan guna menghindari penularan penyakit itu.