Sofyan Djalil Nilai Omnibus Law Solusi Ekonomi Setelah Pandemi
Kami mendorong generasi muda perlu menjadi wirausaha. Selain itu, kita juga perlu investasi dari luar dalam penciptaan lapangan kerja.

MONITORDAY. COM - Pemerintah tengah menyiapkan langkah untuk peminimalan dampak ekonomi usai pandemi virus Corona (Covid-19) dengan memikirkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil mengatakan Omnibus Law penting untuk menciptakan lapangan kerja yang dapat dimulai dari individu itu sendiri.
"Kami mendorong generasi muda perlu menjadi wirausaha. Selain itu, kita juga perlu investasi dari luar dalam penciptaan lapangan kerja," kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/04/2020).
Lebih lanjut, Sofyan meminta Pemerintah untuk memberikan kemudahan dalam berinvestasi dan membuka peluang bagi para wirausaha. Sehingga, risiko terhadap ekonomi dapat terjamin.
Terkait Risiko merupakan adanya sanksi kepada pihak yang memohon izin memang sudah diatur dalam omnibus law, misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Izin Mendirikan Bangunan (IMB) membuat orang bebas bisa membuat bangunan. Melalui omnibus law, perizinan membangun diberi kemudahan namun ada sanksi apabila tidak memanfaatkan," jelasnya.
Adapun, RUU Cipta Kerja diharapkan akan menciptakan perubahan struktur ekonomi yang mampu menggerakan semua sektor dan menciptakan pertumbuhan ekonomi setidaknya mencapai 5,7 persen- 6 persen.
Selain itu, Sofyan menerangakan RUU Cipta Kerja dibuat Pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja dan memudahkan investasi. Kemudian, jika ada saran atau kritik bisa disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai masalah tersebut.
"Perlu diingat, RUU Cipta Kerja merupakan ijtihad pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja serta memudahkan investasi. Tidak ada niat jelek dalam RUU ini. Jika ada saran ataupun kritik bisa disampaikan kepada kami ataupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," pungkasnya.