Soal Terbitnya Perpres 54/2018, Desmond Mahesa : Posisi KPK Menjadi Tidak Independen

Pemerintah meneerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi mendapat reaksi keras dari beberapa kalangan.

Soal Terbitnya Perpres 54/2018, Desmond Mahesa : Posisi KPK  Menjadi Tidak Independen
Desmond Mahesa/Net

MONITORDAY.COM - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, mendapat reaksi cukup keras dari beberapa kalangan.

Wakil Ketua Komisi III Desmond Mahesa menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah tidak lagi menjaga independensinya sebagai lembaga anti rasuah.

"Menurut saya, karena melibatkan kelembagaan lain artinya KPK sudah tidak independen," kata Desmond kepada Monitorday.com sesaat lalu di Jakarta, Selasa, (11/12).

Pasalnya, dalam sekretariat nasional pada Perpres 54/2018, selain KPK dan Kantor Staf Presiden (KSP), juga melibatkan beberapa kementerian diantaranya Kemendagri, Kemenpan RB dan Bappenas.

Menurut Desmond, wacana pemerintah tersebut dinilai merendahkan Undang Undang karena KPK adalah pelaksana UU.

"KPK kok dikeluarkan lebih rendah dari UU? Karena PP atau pelaksanaan KPK ini tidak ketemu," pungkasnya.