Soal RUU Cipta Kerja, Nasdem Usul Diubah Menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi

Meski ada keterkaitan antara soal ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker namun pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya RUU tersebut.

Soal RUU Cipta Kerja, Nasdem Usul Diubah Menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi
Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad Ali/ Dok. Nasdem

MONITORDAY. COM - Partai Nasdem minta pembahasan klaster ketenagakerjaan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ditunda oleh DPR RI karena pandemi virus Corona (Covid-19). Selain itu, Partai Nasdem mengevaluasi soal ketenagakerjaan yang tidak relevan dengan maksud RUU Ciptaker.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Ahmad Ali mengatakan klaster ketenagakerjaan lebih bagus dibahas secara terpisah di kanal yang lebih relevan dan berkaitan ketenagakerjaan.

"Meski ada keterkaitan antara soal ketenagakerjaan dengan RUU Ciptaker namun pembahasan mengenai hal tersebut akan membuatnya melenceng dan tidak fokus dari maksud utama dicetuskannya RUU tersebut," kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/04/2020).

Fraksi Partai NasDem mendorong untuk fokus terhadap pembahasan terkait kemudahan berinvestasi dan debirokratisasi perizinan dalam pembahasan RUU Ciptaker.

"Jika pun dengan begitu nama RUU tersebut menjadi tidak pas maka bisa dilakukan penamaan ulang terhadap RUU dimaksud," jelasnya.

Selain itu, Ahmad mengatakan semangat dari RUU Ciptaker relevan sesuai dengan kebutuhan bangsa dan negara saat ini. Menurutnya, Ada tiga faktor yang setidaknya menjadi alasannya.

Pertama, alam birokrasi kita yang ruwet sekaligus kerap menjadi parasit, dan tumpang tindihnya regulasi. Kedua, krisis ekonomi global yang sudah di depan mata. Ketiga, kesiapan lapangan kerja terkait bonus demografi yang sudah mulai kita rasakan mulai tahun 2020 ini, yang puncaknya akan terjadi pada 2030-2040 nanti.

"Oleh karena itu, Fraksi Partai NasDem membuka ruang seluas-luasnya bagi berbagai kalangan, utamanya kalangan serikat pekerja; untuk memberikan pandangan, diskursus, kontradiskursus, dan berbagai jenis masukan lainnya dalam menjawab tantangan-tantangan tersebut," paparnya.

Lebih lanjut, Ahmad pihaknya mengusulkan agar ada perubahan nama dari RUU, dari RUU Cipta Kerja menjadi RUU Kemudahan Berinvestasi dan Debirokratisasi Perizininan.