Soal Rencana Revisi Perda Pengendalian Covid-19, Wagub DKI: Penegakan Hukum Tidak Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Soal Rencana Revisi Perda Pengendalian Covid-19, Wagub DKI: Penegakan Hukum Tidak Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria/ Instagram @dprddkijakarta.

MONITORDAY.COM - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta,  Ahmad Riza Patria meminta petugas di lapangan mengedepankan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) ketika menegakkan peraturan daerah tentang pengendalian Covid-19. Menurutnya, sikap tersebut penting untuk menghindari konflik di lapangan. 

Demikian disampaikan Riza saat membacakan pandangan Gubernur DKI terkait rencana revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (21/7/2021). 

"Perasaan masyarakat yang sensitif akibat dampak pandemi COVID-19 merasuk ke kehidupan perekonomian mereka, harus terus dijaga," kata Riza saat membacakan pandangan Anies.

Dalam berkas pandangan itu, Anies menginginkan penegakan pelanggaran protokol kesehatan dalam pengendalian Covid-19 dijalankan sesuai prinsip keadilan serta dilaksanakan secara humanis oleh aparat penegak perda.

"Penegakan hukum tidak dijalankan secara tajam ke bawah, tumpul ke atas," sebut Riza.

Apalagi penegakan protokol kesehatan merupakan salah satu upaya bersama dalam menuntaskan penanggulangan Covid-19.

"Eksekutif berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi sehingga Dewan dapat mempertimbangkan dengan seksama rancangan perda dimaksud," lanjut Riza.

Pemprov DKI Jakarta sebelumnya mengusulkan revisi Perda Nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian COVID-19. Lalu, legislatif meminta eksekutif untuk menjelaskan soal kepentingan revisi perda tersebut.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan revisi perda itu dilakukan salah satunya karena sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

Adapun perda nomor 2 tahun 2020 itu sejatinya telah memiliki ketentuan pidana berupa denda.

"Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana," kata Riza di Jakarta, Jumat (16/7/2021).