BPAD DKI Sebut IMB Proyek Pergudangan di Muara Angke Belum Diterbitkan

MONITORDAY.COM - Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Pujiono menyatakan pihaknya belum menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) proyek pergudangan di kawasan Pelabuhan Perikanan, Muara Angke, Penjaringan Jakarta Utara, sehingga sepatutnya tidak ada pembangunan dulu.
Pujiono menyebutkan pemohon telah mengajukan IMB proyek tersebut sejak 2018, meski baru bisa terbit setelah keluarnya surat persetujuan Gubernur, seperti tertuang dalam pasal 23 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta (Pergub) Nomor 129 Tahun 2012.
"Memang saat ini (IMB) masih kami proses, semestinya kalau belum selesai prosesnya tidak boleh dipergunakan terlebih dahulu," kata Pujiono di Jakarta, Senin (19/4/2021).
Pujiono menjelaskan, lamanya proses pengajuan penggunaan lahan pun tergantung dari Keputusan Gubernur karena harus melalui sejumlah proses yang meliputi kajian dan pertimbangan yang matang.
"Kalau sudah ada pembangunan, seharusnya dipertanyakan ke Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Ida Mahmudah meminta agar proyek pembangunan pergudangan di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Jakarta Utara itu dihentikan.
Adapun yang menjadi masalah, pembangunan gudang itu dinilai tidak layak dan penyewa tidak mengikuti aturan yang ada.
"Kalau ikatan perjanjian sewanya belum selesai dan kontraknya antara pihak pemda dengan swasta saya minta untuk dihentikan sementara, sambil menunggu perkembangan yang ada. Semua harus ikuti aturan," ucap Ida di Jakarta, Kamis (1/4/2021) lalu.
Senada dengan Ida, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara juga mengimbau masyarakat untuk mengusulkan pembongkaran proyek pembangunan gedung tersebut.
"Informasi dari Kecamatan Penjaringan sudah diusulkan penertiban (hentikan)," sebut Kepala Seksi Pengawasan Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kihajar Bonang, Senin (22/3/2022).
Selain itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara Lamhot Tambunan juga menyatakan tidak mendapati adanya permohonan pengajuan IMB objek bangunan tersebut.
"Sebagaimana objek yang dimaksud, Jalan Dermaga Kawasan Perikanan Muara Angke tidak pernah ada (IMB)," tutur Lamhot.
Sementara itu, Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Mahad mengatakan pihak ketiga sudah mengajukan izin penggunaan lahan ke Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta tahun 2018.
Hal itu dilakukan karena lahan yang akan dikelola untuk dijadikan sebagai kios tersebut cukup luas yakni sekitar 3.000 meter persegi.
"Jadi yang saya tahu, (pemohon) sudah ajukan permohonan sewa lahan. Namun sampai saat ini memang SK (Surat Kuasa) belum juga terbit," jelas Mahad.