Soal Periksa Anies Terkait Korupsi Lahan DP Nol Rupiah, KPK: Proses Penyidikan Perkara Terus Dilakukan

Soal Periksa Anies Terkait Korupsi Lahan DP Nol Rupiah, KPK: Proses Penyidikan Perkara Terus Dilakukan
Ilustrasi. Suasana pembangunan hunian DP 0 rupiah di Pondok Kelapa, Jakarta, Selasa (2/7/2019). (ANTARA).

MONITORDAY.COM - Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul untuk program rumah DP 0 rupiah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat tiga orang dan satu perusahaan sebagai tersangka.

Demikian disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (28/5/2021).

Langkah selanjutnya, kata Ali, tim penyidik akan segera meminta keterangan para saksi. Dengan demikian, ia menyebutkan pihaknya tak tertutup kemungkinan akan memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurutnya, pemanggilan para saksi dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

"Pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara itu tentu karena jika ada kebutuhan penyidikan," ujar Ali.

Lebih lanjut, dia menyatakan, mereka yang akan dipanggil sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dan membuat terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini.

"Proses penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dengan pengumpulan bukti, baik keterangan saksi-saksi maupun bukti-bukti lain. Berikutnya, mengenai pihak yang akan kami panggil sebagai saksi akan kami informasikan lebih lanjut," imbuh Ali.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan rumah DP 0 Persen di Cipayung, Jakarta Timur.

Bukan hanya Yoory, KPK juga menjerat Diretur PT Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.