Soal Pembukaan Rumah Ibadah dalam 'New Normal', Ini Kata MUI
Pembukaan Rumah Ibadah harus ada hasil kajian komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder, edukasi masyarakat sudah dilakukan, dan langkah antisipatif telah disiapkan dengan matang.

MONITORDAY.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengelurakan kebijakan untuk membuka kembali tempat ibadah. Hal ini sejurus dengan sikap pemerintah yang cenderung menerapkan new normal.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Muhyiddin Junaidi menyarankan agar penerapan new normal harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Karena itu, ia menilai pembukaan rumah ibadah secara bertahap sebetulnya sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020. Namun harus ada hasil kajian komprehensif dengan melibatkan semua stakeholder, edukasi masyarakat sudah dilakukan, dan langkah antisipatif telah disiapkan dengan matang.
"MUI tetap pada posisi awal bahwa penyelamatan nyawa harus diprioritaskan," kata KH Muhyiddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/05/20).
Lebih lanjut ia menegaskan, bahwa keselamatan nyawa harus tetap jadi prioritas dalam pengambilan kebijakan dan keputusan. Maka harus ada hasil kajian komprehensif yang melibatkan semua pihak sebelum pengambilan kebijakan dan keputusan.
Ia kemudian mengingatkan, para investor dan pemodal tidak akan tertarik untuk masuk ke Indonesia selama kurva pandemi Covid-19 masih tinggi. Karena itu sangat berisiko pada masa depan investasi mereka.
"Adapun konsultasi menteri agama kepada MUI dan ormas, kami yakin beliau sudah membaca sikap dan maklumat MUI terkait new normal dan beberapa Fatwa MUI tentang ibadah di era pandemi Covid-19," ujarnya.
Sementara itu di bidang pendidikan, ia mengaku pihaknya tegas memilih untuk menangguhkan sampai ada perkembangan baik dari kurva kasus positif Covid-19 yang sudah mulai landai pada tingkat nasional.
"Alhamdulillah sikap MUI sangat jelas dan tegas bahwa penerapan new normal di bidang pendidikan ditangguhkan," tandasnya.